Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Begini Kronologis Penguasaan Lahan, dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun Milik PT Mitra Ogan --
PT. Perkebunan Mitra Ogan membuat Surat Tanggapan atas Surat Kades Bindu tersebut melalui Surat No DIR/Eks/012/2025 tanggal 8 Januari 2025 perihal Penjelasan Permasalahan Lahan PT Perkebunan Mitra Ogan dan telah diterima Sdr Fery (Sekdes Bindu) tanggal 10 Janauari 2025 dan telah dikonfirmasi surat tersebut telah di terima Kades Bindu, BPD Bindu dan okun SH CS (terlampir).
Isi Penjelasan Surat sebagai berikut :
PT. Perkebunan Mitra Ogan telah mendapatkan pencadangan lahan dari Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Selatan melalui SK Nomor 156/SK/I/1990 tanggal 5 Maret 1990 jo Nomor 966/SK/I/1990 tanggal 24 Desember 1999 seluas + 12.000 Ha untuk perkebunan kelapa sawit pola PIR-Trans.
PT. Perkebunan Mitra Ogan juga telah mendapatkan SK pelepasan dan SK penetapan dari Menteri Kehutanan Nomor : 163/Kpts-II/1996 dan Nomor : 164/Kpts-II/1996.
PT. Perkebunan Mitra Ogan juga telah mendapatkan HGU untuk Kebun Inti atas pencadangan lahan tersebut termasuk yang diclaim sdr SH CS dan oknum warga Bindu lainnya di afdeling III dan eks IV.
BACA JUGA:Curi Sawit PT Mitra Ogan, Erwin Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Lahan Plasma Warga SAD Tebing Tinggi Segera Terealisasi
Kantor Mitra Ogan grup RNI di tengah perkebunan --
PT. Perkebunan Mitra Ogan sebagai Anak Perusahaan BUMN Holding Perkebunan (PTPN III) dan Holding Pangan (PT.RNI) dalam hal Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola PIR-TRans merupakan Penugasan dari Pemerintah sesuai surat sebagai berikut :
Surat Menteri Pertanian No : KB.510/04/Mentan/I/1989 tanggal 3 Januari 1989 perihal Persetujuan penerusan Rencana PIRTrans PTP III oleh PT. Perkebunan Mitra Ogan.
Surat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) no 458/R/2/1989 tanggal 11 Februari 1989 Perihal Pelaksanaan PIRTrans.
Surat Keputusan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia No : Kep. 19/Men/1992 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi PIR-Trans PT Perkebunan Mitra Ogan di Lokasi Peninjauan dan Rambang Lubai Kabupaten OKU dan Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
PT. Perkebunan Mitra Ogan juga dengan jelas mendapat izin prinsip dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) seluas 15.000 Ha, yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan izin prinsip Nomor : 593/0003312/I tanggal 15 Juli 1996 yang menjadi cikal bakal Pembangunan Kebun Kemitraan dengan Pola KKPA.
Atas Pembangunan Kebun Kelapa Sawit PT. Perkebunan Mitra Ogan tersebut (Inti dan Plasma) baik untuk Pola PIR-Trans maupun Pola KKPA terhadap lahan yang terkena proyek Pembangunan Kebun Kelapa sawit yang diakui oleh warga desa Bindu dan desa lainnya sebagai hak milik perorangan/adat/Marga/Desa/hak pengelolaan (lahan Kawasan Hutan) telah dilakukan penggantian dari PT Perkebunan Mitra Ogan dengan membangun dan mengikutsertakan sebagai Petani Plasma Kebun Kelapa Sawit (Baik pola PIR-Trans maupun Pola KKPA).
Hal ini dibuktikan dengan sebagai berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: