Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Begini Kronologis Penguasaan Lahan, dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun Milik PT Mitra Ogan --

 Isinya memohon pengamanan untuk mencegah meluasnya penjarahan TBS oleh oknum warga desa Bindu dan warga desa lainnnya.

Ada dugaan oknum SH CD  melakukan Gerakan dengan memprovokasi dan mempengaruhi warga Desa Lubuk Rukam dan Desa Durian untuk bergerak bersama sama melakukan pengambilan TBS atau pemanena  sebagai wilayah desa mereka. 

Sehingga tanggal 28 sampai 31 Januari 2025 secara berkelompok, warga desa Bindu yag dikoordinir oknum berinisial SH CS, dan oknum  warga Lubuk Rukan dan oknum warga desa Durian melakukan penjarahan dan pemanenan Buah Kelapa sawit PTP Mitra Ogan di afdeling III, VIII.2 dan VIII.1.

Pada Tanggal 29 Januari 2025 Kepala Desa Bindu berkirim surat Kepada Direksi PTP Mitra Ogan dengan No  140/B/04/KDS-BND/I/2025 Perihal Klarifikasi dan Pernyataan.

 Isinya menyatakan bahwa Kepala Desa tidak Pernah mengeluarkan Perintah baik secara tertulis maupun lisan kepada perangkat Desa maupun Masyarakat untuk mengambil atau memanen buah Kelapa Sawit milik PTP Mitra Ogan.

Aksi oknum warga menjarah  dan itu murni gerakan masyarakat dengan juru bicara oknum warga  berinisial SH.

 Dan selanjutnya Pemerintah Desa Bindu  mencabut kembali Surat No 140/B/01/KDS-BND/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 perihal Permasalahan Kepemilikan Lahan Sawit Mitra Ogan di Wilayah Desa Bindu dan dinyatakan tidak berlaku lagi

PTP Mitra Ogan menyampaikan surat kepada Kepala Desa sekitar Wilayah operasional PTP Mitra Ogan yaitu Desa Bindu, Karang Dapo, Lubuk Rukam, Durian, Lunggaian, Tanjung Manggus, Mendala, Peninjauan, Pagar Gunung dan Kota Baru dengan  Surat Nomor DIR/EX/034/I/2025 tanggal 31Januari 2025 perihal Pemberitahuan dan Klarifikasi Atas Aksi Penjarahan Aset PT Perkebunan Mitra Ogan Oleh Oknum Warga yang isinya: menyampaikan legalitas yang dimiliki dan masa berlaku HGU PTP Mitra Ogan dan melakukan Klarifikasi informasi yang menyatakan masa berlaku HGU PTP Mitra Ogan serta menyampaikan bahwa PTP Mitra Ogan akan mengusut/melaporkan pihak pihak yang melakukan Tindakan penjarahan.

Aksi penjarahan warga desa Bindu, Lubuk Rukam dan Desa Durian seakan semakin benar  dan yang mereka lakukan adalah legal, hal ini disebabkan karena adanya legal opini dari sebuah Lembaga di Tangerang.

Lembaga Bantuan di Tangerang ini  menyampaikan bahwa : 

1. Tanah seluas 7.000 hektar merupakan hak masyarakat Desa yang secara hukum harus dikembalikan kepada mereka setelah berakhirnya HGU PT Mitra Ogan.  

2. Lembaga ini menyebut  PT Mitra Ogan tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan tanah tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan masyarakat atau pemerintah.  

3. Masyarakat memiliki hak penuh untuk menolak perpanjangan HGU dan dapat menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanahnya.  

Rekomendasi hukum yang dapat ditempuh mencakup gugatan ke Pengadilan, laporan ke Kementerian ATR/BPN, membuat laporan polisi, serta langkah hukum lain yang relevan.

Menurut Muzamzam Masyhudi PTP Mitra Ogan juga mendapatkan kirimam legal opini pada tanggal 2 Februari 2025 dari media sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: