Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Begini Kronologis Penguasaan Lahan, dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun Milik PT Mitra Ogan --

Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu No : 475.1/293/XII/SK/93 tentang tentang Penunjukan Transmigran Lokal, alokasi Penempatan Penduduk daerah Transmigrasi di SP 4 dan SP 5.

Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu No : 475.1/220/II/SK/93 tentang tentang Penunjukan Transmigran Lokal, alokasi Penempatan Penduduk daerah Transmigrasi di SP 5 dan SP 6.

Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu No : 475.1/248/II/SK/93 tentang tentang Penunjukan Transmigran Lokal, alokasi Penempatan Penduduk daerah Transmigrasi di SP 6 dan SP 7.

Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu No : 525/66/KPTS/I/2004 tetang Penetapan Nama Nama Petani KKPA KUD Mitra Sari PT. Perkebunan Mitra Ogan Kabupanen Ogan Komering Ulu.

Surat Keputusan Bupati Muara Enim No : 414 tahun 2004 tentang Penetapan Nama Nama Petani Peserta Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) KUD Mitra Sejahtera PT. Perkebunan Mitra Ogan Kabupaten Muara Enim.

Hal yang sama untuk lahan  Pembangunan PKS II yang berlokasi di Desa Bindu yang lahannya diakui oleh 33 orang pemilik lahan, telah diselesaikan oleh PT Perkebunan Mitra Ogan dengan membangun dan mengikutsertakan sebagai Petani Plasma Kebun KKPA sebagaimana tercantum dalam penjelasan Nomer 6 point D.

Putusan Pengadilan Negeri Baturaja No : 3/PDT.G/2020/PN Bta  yang menolak Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya atas Gugatan Sdr Rusli bin Marhasan dan kawan kawan (12 orang) warga desa Bindu Kecamatan Peninjauan atas tanah seluas 73,5 Ha di Maling Pulih, Belukah Libah (Eks Afd IV) Air Anak Besak, Talang Bun, Ayah Gatar(Afd III) Pematang Bekake, air Jauh (Eks Afd V). Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupan OKU-Sumsel.

Jadi terhadap tuntutan beberapa orang warga Bindu yang di Koordisinir oleh kelompok SH CS  untuk mengembalikan Tanah Marga kepada Masyarakat Bindu tidak dapati dipenuhi. 

Hal ini sebagaimana  dijelaskan pada penjelasan no.6 telah diselesaikan PT. Perkebunan  Mitra Ogan dengan membangun dan mengikutsertakan sebagai Petani Plasma Kebun Kelapa Sawit.

Apabila ada warga Desa memaksakan hendak dengan menduduki/menguasai lahan dan melakukan pemanenan di areal PT Perkebunan Mitra Ogan yang secara legalitas sudah Clean dan Clear, tentunya hal tersebut sudah melanggar Hukum Pidana.

Perusahaan PT Mitra Ogan  akan meneruskannya kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang, jelas Muzamzam Masyhudi Direktur Utama PT Mitra Ogan ini.

BACA JUGA:Pabrik Kelapa Sawit Dahulukan TBS Plasma Binaan

BACA JUGA:Antisiapasi Karhutla, UPTD KPH Lakukan Pembasahan Kebun Plasma Nutfah

PT. Perkebunan Mitra Ogan telah berupaya menempuh jalan persuasif dengan melakukan pertemuan dengan perangkat dan warga Desa Bindu di Balai Desa Bindu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 yang di hadiri Kades Bindu, Sekdes dan BPD Bindu, sdr oknum SH Cs (koordinator lapangan penjarahan) dan warga lainnya (Daftar hadir dan photo terlampir)

Pada tanggal 15 januari 2025 Manager Kebun PIN 2 PTP Mitra Ogan mengirim Surat Pemberitahuan kepada Kapolsek Peninjauan melalui Surat No  PIN.2/DIR/030/I/2025 Perihal  Pemberitahuan terkait Penjarahan Buah Kelapa Sawit milik PTP Mitra ogan oleh Sebagian oknum warga Bindu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: