Hakim Beri Kode Keras Agar Dalami Peran Ibu Lady Pemicu Kasus Penganiyaan Dokter Koas Palembang

Hakim Beri Kode Keras Agar Dalami Peran Ibu Lady Pemicu Kasus Penganiyaan Dokter Koas Palembang--
BACA JUGA:Punya Butik dan SPBU, Segini Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Ayah Dokter Koas Palembang yang Viral
"Seperti fakta hukum persidangan adanya pihak lain yang terlibat lebih jauh, sehingga menjadi pemicu dari permasalahan ini," kata Redho.
Didampingi KM Ridwan Said SH, Redho mengatakan kalau mau adil adanya pasal penyertaan serta faktor lainnya seperti adanya indikasi pengancaman terhadap korban yang turut menjadi penyebab dari peristiwa ini.
Suasana sidang kasus penganiyaan dokter koas Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi--
Masih dikatakan Redho, ada juga indikasi proses pembiaran terhadap terdakwa melakukan penganiyaan terhadap korban yang notabene katanya mengaku sebagai supir.
"Seharusnya sebelum peristiwa penganiyaan terjadi bisa menyuruh terdakwa untuk keluar atau menunggu didalam mobil, namun faktanya ada indikasi pembiaran agar terdakwa melakukan penganiyaan," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Dokter Koas Palembang, Netizen Minta Penanganannya Dipercepat, 2 Bulan Dinilai Terlalu Lama
Untuk itulah, Redho berharap terhadap terdakwa dapat diproses hukum maksimal dan seharusnya tim penyidik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan merespon terhadap kejanggalan perkara sebagaiman dikatakan hakim.
"Yang mana seharusnya tidak hanya satu tersangka saja," tandasnya.
Sementara itu, seyogyanya selain korban Lutfi turut dihadirkan menjadi saksi persidangan yakni Lady dan Sri Meilina yang sudah hadir diruang sidang.
Namun, karena padatnya jadwal persidangan lain maka keduanya dijadwalkan bakal memberikan keterangan sebagai saksi sidang pada hari Kamis mendatang.
Terungkap motif terdakwa Fadilla menganiaya, karena kesal karena melihat korban Luthfi tak merespons baik apa yang disampaikan oleh Sri Meilina, tempat Fadilla bekerja sekaligus ibu dari rekan Luthfi dalam jadwal jaga koas bernama Lady A Pramseti.
Saat itu terdakwa Fadilla sopir pribadi Lina ikut menemani bosnya dalam pertemuan itu yang membahas perihal protes keras ibu Lady terhadap jadwal jaga yang dibuat oleh Lutfi.
Dalam pertemuan itu, korban hanya berdiam diri dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, terdakwa Fadilla merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri hingga terjadi penganiyaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: