Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Kejari OKI tetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Dimana untuk tersangka HI diduga telah menerima uang senilai Rp402.500.000 dan tersangka IH diduga telah menerima uang senilai Rp328.500.000.
"Dari tersangka HI dan Tersangka IH disangkakan pasal kesatu PrimairPasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Periksa Tirta Arisandi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Lalu Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan.
Atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, atau kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua tersangka usai dilakukan administrasi, sekira pukul 16.15 WIB, kemudian dikawal dengan kepolisian dihantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Tak Perlu Resah BBM di Pasaran Aman, Kejagung: 9 Tersangka Korupsi Saat Bencan Bisa Dihukum Mati
BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Kedua menggunakan pakaian rompi tahanan Kejaksaan Negeri OKI dikawal menuju mobil tahanan khusus yang telah siap untuk dihantarkan ke Lapas Kayuagung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: