Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin, Siapa Saja?

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin, Siapa Saja?

Kepala Dinas Hingga Kabag Protokol DPRD Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin.-Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi gratifikasi atau penyuapan pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.

Dari rilisnya, 3 tersangka tersebut diketahui yakni Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, lalu Apriansyah Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra pihak ketiga pelaksana kegiatan Wakil Direktur CV HK.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH dalam keterangan persnya yang diterima Senin 17 Februari 2025, menerangkan penetapan ketiga tersangka dalam penyidikan perkara telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Untuk itu, kata Umaryadi berdasarkan surat penetapan Kepala Kejati Sumsel nomor TAP 4,5 dan 6/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

BACA JUGA:Giliran Kabid Tata Bangunan PUPR Kota Palembang Diperiksa Kasus Korupsi Jual Aset YBS

BACA JUGA:Kuatkan Bukti Penyidikan Korupsi Usai Geledah Sita, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Aspidsus menerangkan kerangka penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara Rp800 juta lebih.

Umaryadi menerangkan, bahwa perbuatan para tersangka diduga menerima gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah pengacara jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Lebih lanjut, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dengan sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi anggaran lebih kurang Rp3 miliar.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidikan, nyatanya ditemukan beberapa unsur dugaan KKN diantaranya berupa pengondisian pemenang lelang pelaksanaan kegiatan," ungkap Aspidsus.

BACA JUGA:Geledah 2 Kantor di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Kegiatan Dinas PUPR

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan ULP Banyuasin, Amankan Sejumlah Berkas

Oleh sebab itulah, lanjut Umaryadi tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup menetapkan tiga orang tersangka yang mana dua diantaranya yakni Apriansyah dan Andrio dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Pakjo Palembang.

Sedangkan, kata Umaryadi satu tersangka lainnya bernama Arie Martharedho Kasubag Humas dan Protokol DPRD Sumsel saat ini sudah ditangkap di Jakarta.

Dikatakannya, khusus untuk tersangka Arie Martharedho dilakukan pemanggilan secara patut lebih dari tiga kali oleh tim penyidik pidsus namun mangkir dengan alasan sakit.

"Namun, saat ditelusuri oleh tim intelijen yang bersangkutan sedang berada di salah satu daerah di Jakarta bukan dalam perjalanan dinas," terangnya.

BACA JUGA:Plafon Masjid Agung An-Nur Tanjung Senai Ogan Ilir Runtuh, Dinas PUPR Gercep Lakukan Perbaikan

BACA JUGA:Sampaikan Apresiasinya, Sekda Palembang Serahkan Hadiah Pemenang Lomba ke Petugas PUPR dan Komunitas

Sehingga, lanjut Aspidsus penanganan untuk tersangka Arie Martharedho baru akan dilakukan penahanan pada Selasa besok karena sedang dalam perjalanan ke Palembang usai dijemput Kejaksaan.

Masih kata Aspidsus, bahwa selanjutnya dalam penanganan perkara ini para tersangka juga bakal diperiksa kembali guna mendalami materi dari penyidikan perkara.

Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sedangkan untuk tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: