Kasus Lebih Bayar Pajak Menang di Pengadilan, Kok Kanwil DJP Ajukan PK, Kalau WP Pasti Disuruh Cepat Bayar!

Kasus lebih bayar pajak menang di pengadilan pajak, mengapa kanwil DJP Sumsel Babel ajukan peninjuan kembali (PK). foto: dok sumeks.co.--
BACA JUGA:Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!
Namun demikian, menurut Kuasa Hukum Pajak PT AA, Andreas Budiman, bahwa sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan dalam artian PT AA belum menerima pencairan atas SKPLB itu.
"Sesuai Pasal 88 ayat 2 UU Pengadilan Pajak No 14 tahun 2002 bahwa Putusan Harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah diterimanya salinan putusan." jelasnya.
Dijelaskan, terkait Kanwil DJP Sumsel Babel melakukan Peninjauan Kembali, Andreas menerangkan itu adalah Hak pihak DJP dan menghormatinya.
"Kita menghormati itu, tapi menurut pasal 89 ayat 2 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa pengajuan PK tidak menunda pelaksaan putusan pengadilan pajak," terangnya lagi.
BACA JUGA:Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!
BACA JUGA:Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!
Dalam kontruksinya, Wajib Pajak meminta restitusi atas PPN, atas masa Desember 2020, sesuai aturan setiap pengajuan restitusi harus dilakukan pemeriksaan pajak.
Ketika dilakukan pemeriksaan pajak terbitlah nilai restitusi hanya 20 persen dari nilai yang diajukan.
Atas selisihnya sesuai ketentuan wajib pajak mengajukan upaya hukum pajak dan terbitlah putusan PP tertanggal 23 okt 2024 yang mengabulkan sebagian gugatan atas SKPLB.
Dimana, SKPLB adalah produk hukum pajak yang diterbitkan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak ternyata jumlah pembayaran pajak oleh Wajib Pajak lebih besar daripada jumlah pokok pajak yang seharusnya dibayar.
BACA JUGA:Wajib Tahu Berikut Kreteria Mobil Mewah Dan Motor Kena Pajak 12% di 2025
BACA JUGA:Ibarat Buah Simalakama Opsen Pajak Kendaraan: Solusi Baru atau Beban Tambahan bagi Masyarakat?
"Kita percaya kalau DJP tidak mungkin ada yang berniat menzolimi Wajib Pajak dengan memanfaatkan jabatan dan tugasnya.
Namun kesannya disini interpretasi hukum mereka dibuat seolah-olah untuk menghindari kewajiban hukum yang seharusnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: