Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Sat PJR Polda Sumsel di Jalan A Yani Plaju Palembang
Petugas saat menggelar razia di sepanjang kawasan Tangga Takat dan Jalan A Yani Plaju Palembang.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam upaya menjaga ketertiban dan mengamankan situasi arus lalulintas di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sumsel melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) menggelar razia di sepanjang kawasan Tangga Takat dan Jalan A Yani Plaju Palembang, Selasa 23 Juli 2024.
Operasi yang dilakukan tepat di depan Mako PJR Plaju ini berhasil menindak puluhan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kelengkapan berkendara.
Pantauan SUMEKS.CO di lokasi sejumlah kendaraan terutama sepeda motor yang mengetahui adanya razia, nekat melakukan putar balik arah sehingga sempat membahayakan pengendara lain yang ada di belakangnya.
Razia yang dilakukan di dua jalur sepanjang Jalan A Yani Plaju mulai dari arah depan Patra Jaya menuju arah Ampera begitu pun arah sebaliknya berlangsung selama kurang lebih satu jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB.
BACA JUGA:Belasan Pengendara Motor Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang, Ini Pelanggarannya
BACA JUGA:Melanggar, Puluhan Mobil dan Motor Terjaring Razia KRYD, Dikandangkan di Mapolrestabes Palembang
Kaur BPKB Ditlantas Polda Sumsel AKP Soekiman, saat diwawancarai usai razia mengatakan, kegiatan ini sengaja dilangsungkan bertujuan untuk lebih meningkatkan lagi kesadaran masyarakat dalam wajib pajak.
"Kami dari kepolisian dalam hal ini hanya membantu pihak pemerintah atau Bapeda dalam menindak kendaraan yang tidak sesuai aturan wajib pajak," katanya.
"Sedikitnya sudah ada puluhan kendaraan baik motor maupun mobil yang terjaring dalam razia kali ini lantaran plat nomor kendaraan atau STNK-nya banyak yang mati alias tak melakukan pembayaran pajak. Selain itu pula ada juga kendaraan yang terjaring karena pengendara tak mematuhi aturan berkendara seperti tidak memakai helm dan lainnya," jelasnya.
Operasi Patuh 2024 digelar selama 14 hari ke depan termasuk di wilayah Sumsel dan Kota Palembang.
BACA JUGA:Selama Bulan Mei, 235 Motor Pakai Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny saat dikonfirmasi SUMEKS.CO membenarkan akan adanya Ops Patuh Musi 2024 tersebut.
Menurutnya, Operasi Patuh Musi 2024 digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) khususnya yang berada di Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: