Kasus Lebih Bayar Pajak Menang di Pengadilan, Kok Kanwil DJP Ajukan PK, Kalau WP Pasti Disuruh Cepat Bayar!

Kasus Lebih Bayar Pajak Menang di Pengadilan, Kok Kanwil DJP Ajukan PK, Kalau WP Pasti Disuruh Cepat Bayar!

Kasus lebih bayar pajak menang di pengadilan pajak, mengapa kanwil DJP Sumsel Babel ajukan peninjuan kembali (PK). foto: dok sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus lebih bayar pajak menang di Mahkamah Agung (MA), kok Kanwil DJP Sumsel Babel masih mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kalau wajib pajak (WP) pasti akan disuruh cepat membayar!  

"Kita kecewa, kalau ada masalah kantor pajak lambat mengeluarkan uang untuk wajib pajak,” kata Andreas Budiman, kuasa hukum Direktur PT AA selaku Wakil Wajib Pajak (WP), Minggu 16 Februari 2025. 

Menurut Andreas, jika posisi terbalik bagaimana? “Wajib pajak langsung diminta membayar, tapi dari kasus ini kita mendapat pengetahuan baru untuk teman-teman pengusaha kita jadinya," cetusnya.

BACA JUGA:Wajib Pajak di Palembang Kecele Kanwil DJP Sumsel Babel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Pajak, Meski Ajukan PK

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Luncurkan Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Namun kesannya disini interpretasi hukum mereka DJP Sumsel Babel dibuat seolah-olah untuk menghindari kewajiban hukum yang seharusnya. 

“Itu yang harus diperjelas agar wajib pajak bisa mempercayai institusi (pajak) ini memang fair dan menghormati hukum,” tegasnya.

“Sehingga wajib pajak pun akan ikut mematuhi kewajiban mereka yang seharusnya," kata Andreas yang juga konsultan pajak ini. 

"Kita menghormati PK yang diajukan DJP Sumsel Babel itu, tapi menurut pasal 89 ayat 2 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa pengajuan PK tidak menunda pelaksaan putusan pengadilan pajak," terangnya lagi.

BACA JUGA:Dihubungi Orang dari Kantor Pajak dan Diminta Download Aplikasi, Uang Jutaan Rupiah Warga Palembang Ini Lenyap

BACA JUGA:Mengapa Opsen Pajak Kendaraan Diperlukan? Mengupas Manfaat dan Tujuannya Bagi PAD Sumsel

Seperti diberitakan, meski gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Pajak, namun Wajib Pajak di Kota Palembang harus kecewa.

Kanwil DJP Sumsel Babel malah tidak menjalankan putusan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: