4 Fakta Harusnya Kanwil DJP Sumsel Babel Tidak PK Kasus Lebih Bayar Pajak Pada Pengusaha, Nomor 3 Bikin Ngeri
![4 Fakta Harusnya Kanwil DJP Sumsel Babel Tidak PK Kasus Lebih Bayar Pajak Pada Pengusaha, Nomor 3 Bikin Ngeri](https://sumeks.disway.id/upload/ad5bccc9b82a268298007c580c156c82.jpeg)
4 fakta harusnya Kanwil DJP Sumsel Babel tidak mengajukan upaya hukum PK kasus lebih bayar pajak. foto: hanya ilustrasi.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - 4 fakta harusnya Kanwil DJP Sumsel Babel tidak ajukan PK dalam kasus lebih bayar pajak pada pengusaha.
Fakta pertama, kasus lebih bayar pajak pengusaha PT AA ini sudah lama bergulir di pengadilan pajak dan sudah ada putusan hakim.
"Wajib Pajak meminta Restitusi (pengembalian atas kelebihan bayar pajak) atas PPN masa Desember 2020, itu sesuai aturan setiap pengajuan restitusi harus dilakukan pemeriksaan pajak," jelas Kuasa Hukum Pajak PT AA, Andreas Budiman.
Bahkan, sudah keluar pula Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan atau disingkat SP2G, yaitu surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai dasar untuk melaksanakan Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak agar putusan tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.
Fakta kedua, menurut Andreas Budiman putusan pengadilan pajak harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah diterimanya salinan putusan.
“Itu sudah sesuai pasal 88 ayat 2 UU Pengadilan Pajak No 14 tahun 2002,” tegas Andreas.
Bahakn Fakta ketiga ini bikin ngeri karena bisa menghilangakan kepercayaan wajib pajak.
Namun Andreas percaya kalau Kanwil DJP Sumsel Babel tidak akan menzolimi Wajib Pajak dengan tidak membayar Hak Wajib Pajak, namun dengan adanya upaya hukum PK seolah-olah Kanwil menghindari kewajiban hukum mereka.
“Itu harus diperjelas agar wajib pajak bisa mempercayai institusi ini memang fair dan menghormati hukum, sehingga WP ikut mematuhi kewajiban mereka yang seharusnya”, tegasnya.
"Kita kecewa, kalau ada masalah kantor pajak lambat mengeluarkan uang untuk wajib pajak, jika posisi terbalik wajib pajak langsung diminta membayar, tapi kita mendapat pengetahuan baru untuk teman-teman pengusaha kita jadinya".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: