4 Fakta Harusnya Kanwil DJP Sumsel Babel Tidak PK Kasus Lebih Bayar Pajak Pada Pengusaha, Nomor 3 Bikin Ngeri

4 Fakta Harusnya Kanwil DJP Sumsel Babel Tidak PK Kasus Lebih Bayar Pajak Pada Pengusaha, Nomor 3 Bikin Ngeri

4 fakta harusnya Kanwil DJP Sumsel Babel tidak mengajukan upaya hukum PK kasus lebih bayar pajak. foto: hanya ilustrasi.--

"Kita menghormati itu, tapi menurut pasal 89 ayat 2 UU Pengadilan Pajak menyatakan Bahwa Pengajuan PK tidak menunda pelaksaan putusan pengadilan pajak," terangnya lagi.

Dalam kontruksinya, Wajib Pajak meminta Restitusi atas PPN atas masa desember 2020, sesuai aturan setiap pengajuan restitusi harus dilakukan pemeriksaan pajak. 

Ketika dilakukan pemeriksaan pajak terbitlah Nilai restitusi hanya 20 persen dari nilai yang diajukan.

BACA JUGA:Apakah Opsen Menambah Beban Beban Pajak? Ini Cara Hitung Tercepat

BACA JUGA:Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!

Atas selisihnya sesuai ketentuan wajib pajak mengajukan upaya hukum pajak dan terbitlah putusan PP tertanggal 23 okt 2024 yg mengabulkan sebagian gugatan atas SKPLB.

Dimana, SKPLB adalah produk hukum pajak yang diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak, ternyata jumlah pembayaran pajak oleh Wajib Pajak lebih besar daripada jumlah pokok pajak yang seharusnya dibayar. 

"Kita percaya kalau DJP tidak mungkin ada yang berniat menzolimi Wajib Pajak dengan memanfaatkan jabatan dan tugasnya. Namun kesannya disini interpretasi hukum mereka dibuat seolah olah untuk menghindari kewajiban hukum yang seharusnya. itu yang harus diperjelas agar wajib pajak bisa mempercayai institusi ini memang fair dan menghormati hukum sehingga WP pun ikut mematuhi kewajiban mereka yang seharusnya," ungkap PH yang juga konsultan pajak ini. 

Andreas juga mengingatkan kalau menurut penjelasan SEMA no 2 tahun 2024, DJP ataupun BC tidak dapat mengajukan PK tanpa novum baru, jika WP sebagai masyarakat sudah dimenangkan oleh pengadilan.

BACA JUGA:CATAT, Ini Prestasi Perkimtan Selama Urus PJU Sebelum ‘Asetnya’ Beralih ke Dishub Kota Palembang, Tekan Pajak?

BACA JUGA:Makan Steak Tambah Mahal, Ini Daftar Terbaru Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen, Januari 2025

Mengingat WP sebagai rakyat yang sudah mematuhi kewajiban mereka dan banding hanya karena mempertahankan hak mereka yang tidak seharusnya ditanggung.

"Kita kecewa, kalau ada masalah kantor pajak lambat mengeluarkan uang untuk wajib pajak, jika posisi terbalik wajib pajak langsung diminta membayar, tapi kita mendapat pengetahuan baru untuk teman-teman pengusaha kita jadinya," sambungnya.

"Kalau disampaikan oleh petugas kemarin, artinya WP juga bisa menerbitkan SP2G sementara mengajukan PK. Ini hikmahnya yang bisa saya bagi untuk teman-teman pengusaha yang lain," ujar TE menutup pembicaraan.

Sementara, pihak Kanwil DJP Sumsel Babel belum memberikan respon ketika dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: