Wajib Pajak di Palembang Kecele Kanwil DJP Sumsel Babel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Pajak, Meski Ajukan PK

Wajib Pajak di Palembang Kecele Kanwil DJP Sumsel Babel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Pajak, Meski Ajukan PK

Wajib Pajak di Palembang Kecele Kanwil DJP Sumsel Babel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Pajak, Meski Ajukan PK.-Foto: Reigan/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meskipun gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Pajak, namun Wajib Pajak di Kota Palembang kecele lantaran menilai Kanwil DJP Sumsel Babel tak menjalankan putusan itu, Minggu 16 Februari 2025. 

Direktur PT AA, TE selaku Wakil Wajib Pajak didampingi Kuasa Hukum Pajak Andreas Budiman, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada Tahun 2021 lalu. 

Dimana, Wajib Pajak meminta Restitusi atas PPN  masa Desember 2020, sesuai aturan setiap pengajuan Restitusi harus dilakukan pemeriksaan pajak

Ketika dilakukan pemeriksaan pajak terbitlah Nilai restitusi hanya 20% dari nilai yang diajukan pada tahun 2023, atas selisihnya sesuai ketentuan wajib pajak mengajukan upaya hukum pajak dan terbitlah putusan Pengadilan Pajak (PP) tertanggal 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Luncurkan Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

BACA JUGA:Dihubungi Orang dari Kantor Pajak dan Diminta Download Aplikasi, Uang Jutaan Rupiah Warga Palembang Ini Lenyap

Nah berdasarkan itu pula, ia bersama kliennya mendatangi Kanwil DJP Sumsel Babel, tujuannya menanyakan pelaksaan atas Putusan Pengadilan Pajak yang menerima sebagian Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN masa Desember 2020. 

"Namun, menurut petugas yang kita temui, DJP sudah melakukan Pelaksanan Putusan dengan diterbitkan SP2G tak lama setelah menerima Salinan Putusan dari Pengadilan Pajak dan DJP juga melakukan Peninjauan Kembali atas atas putusan pengadilan pajak tersebut," ungkap Andreas, Minggu 16 Februari 2025.

Namun demikian, menurut Kuasa Hukum Pajak PT AA, Andreas Budiman, bahwa sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan dalam artian PT AA belum menerima pencairan atas SKPLB itu.

"Sesuai Pasal 88 ayat 2 UU Pengadilan Pajak No 14 tahun 2002 bahwa Putusan Harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah diterimanya salinan putusan." Jelasnya.

BACA JUGA:Mengapa Opsen Pajak Kendaraan Diperlukan? Mengupas Manfaat dan Tujuannya Bagi PAD Sumsel

BACA JUGA:Ibarat Buah Simalakama Opsen Pajak Kendaraan: Solusi Baru atau Beban Tambahan bagi Masyarakat?

Dijelaskan, terkait Kanwil DJP Sumsel Babel melakukan Peninjauan Kembali, Andreas menerangkan itu adalah Hak pihak DJP dan menghormatinya.

"Kita menghormati itu, tapi menurut pasal 89 ayat 2 UU Pengadilan Pajak menyatakan Bahwa Pengajuan PK tidak menunda pelaksaan putusan pengadilan pajak," terangnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: