Dinilai Proses Lelang Diluar Batas Kewajaran, Kuasa Hukum Hendri Lie Tolak Eksekusi Pengadilan

Dinilai Proses Lelang Diluar Batas Kewajaran, Kuasa Hukum Hendri Lie Tolak Eksekusi Pengadilan

Kuasa Hukum Hendri Lie Tolak Eksekusi Pengadilan dinilai proses lelang diluar batas kewajaran.-Foto: Fadli/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum Hendri Lie selaku termohon eksekusi menolak pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk dilakukan eksekusi terhadap tiga unit ruko yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad Kemuning Palembang.

Menurut Donny Sutadi SH diwawancarai awak media Rabu 12 Februari 2025, ditolaknya permohonan eksekusi karena dalam perjalanannya ada upaya lelang diluar dari batas nilai kewajaran

"Ruko yang akan dieksekusi ini tiga unit berada di Jalan utama yang dilakukan lelang oleh Bank Mandiri melalui kantor lelang negara dengan nilai lelang hanya Rp5 miliar saja," kata Donny Sutadi.

Dikatakan Donny, nilai tersebut sangat jauh dari nilai yang diharapkan oleh kliennya dalam hal ini termohon eksekusi Hendri Lie yang mana saat itu membelinya secara KPR dari bank Mandiri nilainya belasan miliar rupiah.

BACA JUGA:Proses Eksekusi Tanah dan Bangunan Putusan PN Palembang Memamas, Sejumlah Massa Bakar Ban

BACA JUGA:Kejaksaan Eksekusi Tanah Milik Kades Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar!

Tidak hanya itu saja, lanjut Donny selain tidak sependapat dengan nilai lelang kliennya juga saat ini masih dilakukan upaya hukum.

"Klien kita juga masih dalam upaya hukum, putusan kasasi diterima klien kami tanggal 30 Januari 2025 sedangkan proses lelang telah dilakukan jauh sebelum putusan kasasi diterima," ungkapnya.

Oleh sebab itulah, dirinya didampingi tim kuasa hukum lainnya sangat berkeberatan pihak PN Palembang melaksanakan proses eksekusi terhadap objek ruko karena selain masih dalam upaya hukum juga ketidakwajaran harga lelang dari pihak Bank.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sebelumnya sudah bersurat bentuk sanggahan atas nilai lelang terhadap objek eksekusi namun nyatanya tidak diindahkan dan tetap dilakukan lelang.

BACA JUGA:Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Tragis, Pilot Selandia Baru Ini Dieksekusi KKB, Bagaimana Nasib Pilot Susi Air? Masih Misterius

Karena itu, lanjut Donny dirinya beserta tim kuasa hukum termohon eksekusi pada tahun 2024 lalu juga melakukan upaya hukum kepada Polda Sumsel melaporkan dugaan pidana penyalahgunaan wewenang.

"Dugaan penyalahgunaan dari kantor lelang negara dan juga dari pihak bank Mandiri terhadap objek eksekusi di bawah nilai kewajaran," urai Donny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: