Efisiensi Anggaran, BKN Instruksi PNS Cukup Berkantor 3 Hari Seminggu

Efisiensi Anggaran, BKN Instruksi PNS Cukup Berkantor 3 Hari Seminggu

Efisiensi anggaran, BKN instruksi PNS cukup berkantor 3 hari seminggu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Manajemen ASN dari BKN

BACA JUGA:BRI dan BKN Bersinergi! Tingkatkan Layanan Perbankan untuk ASN di Seluruh Indonesia

10. kantor regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja

Jadi adanya rencana kebijakan ini akan dilakukan untuk mendukung optimalisasi efisiensi anggaran yang diinstruksikan melalui Inpres Presiden tersebut.

Langkah yang tepat agar bisa menghemat anggaran sesuai dengan target pemerintah di tahun 2025 ini. 

Dimana untuk rencana kebijakan ini juga sudah mempertimbangkan banyak hal sehingga waktu yang digunakan tetap efisien dan bisa dikontrol dengan baik.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Database BKN, Hindari Kesalahan Ini dalam Seleksi PPPK 2024, Bisa Gagal Dapat NIP!

BACA JUGA:8.318 Peserta Ikuti SKD CPNS Kemenag Sumsel, Ini Imbauan BKN Regional 7 untuk Seluruh Peserta

Mengenai jam kerja dan kualitas kerja juga dapat dikontrol dengan baik karena akan ada pengecekan yang efektif paling sedikit 2 kali dalam sehari.

Nantinya tetap adanya perubahan-perubahan dalam hal jam kerja dan pelaksanaannya tidak menjadikan hal tersebut sebagai sesuatu kekurangan.

Salah satu ASN di lingkungan Kabupaten OKI, Oktayuza mengatakan, ia sebagai ASN adanya instruksi mengenai berkantor 3 hari dalam seminggu mengikuti saja apa yang telah menjadi aturan pimpinan. 

"Aturan 3 hari kerja seminggu menurut aturan. Tetapi secara pribadi dikhawatirkan dalam hal pelayanan kurang maksimal dan efektif," tukasnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: