Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!

Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!

Wajib tahu, ini 7 jabatan PPPK Paruh Waktu, pilih mana. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pengadaan seleksi PPPK tahun ini difokuskan pada tenaga honorer yang terdata dalam database BKN dan sudah memenuhi syarat minimal dua tahun bekerja.

BACA JUGA:Kabar Bahagia! 400 Ribu Tenaga Honorer DPR RI Siap Angkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Horee! Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Dapat THR, Syaratnya!

Lalu, untuk tenaga honorer yang dipekerjakan setelah Oktober 2023 tidak dapat memenuhi kriteria ini dan bakal dirumahkan oleh pemerintah.

Namun, untuk kebijakan terbarunya nanti juga akan mengikuti pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitu pun dengan tenaga honorer non database BKN yang akan mengikuti kebijakan pemerintah selanjutnya. 

Jadi, untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini berlaku untuk kontrak kerja selama satu tahun saja.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: