Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!

Wajib tahu, ini 7 jabatan PPPK Paruh Waktu, pilih mana. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Dalam hal ini, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji, NIP, serta beragam hal lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yang dilakukan pemerintah adah untuk melakukan penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU ASN 2023 adalah dengan pengangkatan PPPK.
PPPK Paruh Waktu merupakan solusi yang ditempuh pemerintah terkait banyaknya tenaga honorer yang harus segera diangkat jadi PPPK.
BACA JUGA:Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!
BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota
Setelah melalui beragam perhitungan, negara diprediksi tak akan mampu menggaji dan menanggung beban jika semua tenaga honorer yang ada jadi PPPK Penuh Waktu.
Jadi, oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu yang digaji dengan nominal yang lebih kecil dianggap sebagai salah satu solusi yang terbaik.
Diberitakan sebelumnya, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kriterianya.
Dimana terkait tenaga honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 untuk kontraknya hanya berlangsung 1 tahun.
Dimana aturan ini sudah ditetapkan melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Pemkot Palembang Dibatalkan, Ada Nama Bermasalah
BACA JUGA:Kabar Gembira! Menpan RB Jamin Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Syaratnya!
Disebutkan dalam Diktum Kelima bahwa pengadaan PPPK paruh waktu ini dilaksanakan bagi pegawai non ASN atau tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.
Termasuk sudah memenuhi dua kategori ini. Yaitu telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Juga telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: