Kabar Gembira! Maret 2025 PPPK Tahap 1 Terima Gajian Pertama, Nilainya!
Kabar gembira, Maret 2025 PPPK Tahap 1 terima gajian pertama, nilainya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
BACA JUGA:Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!
Lalu, selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan seperti keluarga 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar 10 kg per orang paling banyak 4 orang.
Mengenai tunjangan jabatan dengan jabatan tertentu hingga tunjangan lainnya yang nominalnya bervariasi tergantung daerah.
Terkait gaji PPPK paruh waktu, Kemepan RB menetapkan gaji yang diterima PPPK paruh waktu setelah mendapatkan NIP.
Yaitu paling sedikit sesuai dengan saat dirinya sebagai tenaga honorer atau upah minimum wilayah.
BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: