Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Korupsi Dana Hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar

Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Korupsi Dana Hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar

Kejari OKI terima uang pengembalian korupsi dana hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Terhadap tersangka Muhammad Fahrudin kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

"Ditahan selama 20 hari kedepan untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, " terangnya. 

BACA JUGA:Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah

Ditambahkan Alex, termasuk mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.  

Sedangkan terhadap Tersangka Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: