Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Korupsi Dana Hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar
Kejari OKI terima uang pengembalian korupsi dana hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
“Adanya pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, namun akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengajukan tuntutan pidana pada saat persidangan nanti,” beber Kajari.
Diberitakan sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pekan Depan Kejari OKI Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penusukan Pelajar
BACA JUGA:Kejari OKI Segera Selesaikan Pemberkasan Kasus Panwaslu
Terkait hal itu, Kejari OKI tetap maksimal dalam melakukan pendalaman dengan pengembangan-pengembangan pada kasus ini.
"Kemarin kita telah tetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi Panwaslu OKI, tetapi tetap lakukan pengembangan terhadap fakta-fakta yang ada," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, Selasa 10 Desember 2024.
Dijelaskan Kasi Pidsus melalui Jaksa Penyidik, Tria Hadi Kusuma SH MKn, terkait dengan telah ditetapkannya dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI ini apabila telah lengkap, sehingga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Pada perkara ini jelas tetap dilakukan pendalaman terhadap fakta-fakta. Jadi apabila ada fakta baru maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," jelas Tria didampingi Kasubsi Penuntutan, Rizqy Indah SH.
BACA JUGA:Perkara Tindak Pidana Pencurian Dominasi Masuk di Kejari OKI
BACA JUGA:Selama Tahun 2024, Kejari OKI Terima 539 Perkara Pidana, Sebanyak 367 Perkara Diputus
Diungkapkan Tria, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI ini, kedua tersangka telah melakukan penyimpangan pada anggaran Panwaslu OKI tahun 2017-2018.
"Di kasus ini mulai dari awal Kejari OKI dari pra penyelidikan, penyelidikan dan juga penyidikan hingga ditetapkannya tersangka tentu kami berdasarkan pencermatan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Penetapan kedua tersangka itu adalah Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu, Kabupaten OKI tahun periode 2017-2018.
BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senpi hingga Sajam dari 71 Berkas Perkara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: