Kabar Baik! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua Kembali Diperpanjang

Kabar Baik! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua Kembali Diperpanjang

Kabar baik, pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap kedua kembali diperpanjang. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua kembali diperpanjang oleh pemerintah. 

Diperpanjangnya pendaftaran PPPK tahap kedua ini jelas menjadi kabar baik bagi pelamar khususnya tenaga honorer

Jadi, perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan lebih luas kepada seluruh pegawai non-ASN untuk mengikuti PPPK tahap kedua.

Pelamar yang merupakan tenaga honorer terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti seleksi pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan, Gaji PNS dan PPPK 2025 akan Menerima Sebesar Ini, Per Bulan Melalui Kementerian Keuangan

BACA JUGA:Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!

Adapun waktu pendaftaran seleksi diperpanjang yaitu hingga 20 Januari 2025, jadi dari sebelumnya ada tambahan lima hari. 

Dimana kebijakan yang diambil sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, serta Surat Menpan RB Nomor 29 tanggal 14 Januari 2025.

Adapun alasan perpanjangan waktu seleksi. Yaitu bertujuan memberikan waktu lebih bagi masyarakat, khususnya pegawai non-ASN, untuk memahami mekanisme pendaftaran dan mempersiapkan diri sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Ini panduan yang perlu diketahui bagi pegawai non-ASN yang terdata di database BKN. 

BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Pemkot Palembang Dibatalkan, Ada Nama Bermasalah

Yakni berdasarkan Kemenpan RB Nomor 15 Tahun 2025 dan Surat Menpan RB terbaru, berikut arahan untuk pegawai non-ASN:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: