Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak

Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak

Kejari OKI lakukan pemeriksaan setempat gugatan Hutan Kota jilid 2 ditolak. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Yakni Senin 4 November 2024, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menolak gugatan untuk seluruh gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota.

Gugatan itu dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H Djalil yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I.

BACA JUGA:Dibangun 2011, Hutan Kota Kayuagung Jadi RTH

BACA JUGA:Sejak Konflik Pemkab OKI vs Ahli Waris H Jalil, Pemeliharaan Hutan Kota Terbengkalai

Dinas Pendidikan Provinsi sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.

Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang mendapat surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan setempat, hingga sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.

"Dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya,” ujar Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intel Alek Akbar SH MH.

Jelas Alek, bahwa pembangunan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum, yaitu sebagai ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.

BACA JUGA:Blokir Jalan Dibuka, Warga Leluasa Lintasi Hutan Kota Kayuagung

BACA JUGA:Fasilitas Hutan Kota Sungai Aur Banyak Hilang dan Rusak

“Sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” terang Alek.

“Dan juga bahwa menurut majelis hakim, surat wasiat tidak cukup menjadi alasan suatu hak. Namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan,” tukasnya. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: