Lenyapkan Bukti, Siti Zaleha Ungkap Buku Catatan Laporan Aliran Dana PT ABS kepada Pejabat Dimusnahkan
Keterangan Saksi Siti Zaleha Bikin Pejabat Panas Dingin, Segini Nominal Uang di Terima Pejabat Pemkab Lahat--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pemeriksaan korupsi izin pengelolaan tambang batu bara Lahat rugikan negara Rp495 miliar, terungkap fakta adanya buku catatan pemberian sejumlah uang kepada pejabat yang dimusnahkan.
Hal tersebut diungkapkan saksi Siti Zaleha yang pernah menjabat sebagai Kasi K3 pada Distamben Lahat, saat dihadirkan sebagai saksi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 13 Januari 2025 kemarin.
Mulanya, hakim anggota Wahyu mencecar terkait ada atau tidaknya laporan khusus kepada terdakwa Misri sebagai Kadistamben Lahat saat itu mengenai aliran uang Rp1,3 miliar dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
"Ada catatannya yang dituliskan dalam buku pak, akan tetapi setelah dilaporkan perintah Pak Misri apabila catatan pada buku itu sudah penuh untuk dimusnahkan saja," ungkap saksi Siti Zaleha
Sehingga, lanjut saksi Siti Zaleha buku catatan tentang uang keluar itu sekarang sudah tidak ada lagi karena dimusnahkan.
Dikatakannya, tidak tahu secara pasti alasan perintah dari terdakwa Misri yang memerintahkan agar buku catatan tersebut dimusnahkan saja.
Saksi Siti Zaleha yang disebut berperan aktif dalam kasus korupsi IUP batu bara Lahat Rp495 miliar dihadirkan sebagai saksi sidang--
Ia menerangkan, dalam buku catatan tersebut ada beberapa catatan mengenai adanya aliran dana yang mengalir kepada oknum pejabat hingga staf Distamben Lahat.
Berikut ini rincian pemberian uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, sebagaimana keterangan saksi Siti Zaleha.
- Wakil Bupati Lahat saat itu Sukardi Duaji menerima setoran perbulannya Rp10 juta selama 5 bulan berturut-turut dari dana PT ABS yang diterima Distamben Lahat tahun 2011-2012.
- Sekda Lahat Eddy Hairil Iswan menerima setoran rutin perbulan dari PT ABS Rp10 juta selama 5 bulan berturut-turut melalui Distamben Lahat tahun 2011-2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: