Sidang Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung dan Melarikan Diri Ditunda

Sidang Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung dan Melarikan Diri Ditunda

Sidang putusan kasus narkoba dalam Lapas Kayuagung dan melarikan diri tunda. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Terungkap, perbuatan terdakwa terjadi, Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di Lapas Kayuagung, Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. 

Yakni terdakwa, memesan narkotika jenis sabu kepada Rahman (DPO) dengan menggunakan 1 unit hp merek OPPO A5s warna biru milik terdakwa di simpan dalam lemari Lapas Kayuagung. 

BACA JUGA:Selama 2024, Polda Sumsel Ungkap Kasus-Kasus Menonjol, Pembunuhan hingga Ratusan Kilogram Narkoba

BACA JUGA:Tak Ditemukan BB, 100 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia di 2 Tempat Hiburan Palembang Bakal Direhabilitasi

Setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp3,3 juta melalui aplikasi Gopay ke rekening BRI milik Rahman.

Lalu, pada Senin 15 Juli 2024 sekira jam 14.20 WIB Rahman (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa ke Lapas Kayuagung dengan cara menyelipkan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil ke dalam 1 bungkus roti merk sari roti. 

"Dititipkan kepada pihak Lapas dengan tujuan untuk mengelabui petugas Lapas pada saat pemeriksaan, setelah menitipkan kepada Pihak Lapas Rahman pun pergi dari Lapas," jelasnya.

Kemudian ketika Saksi Alhikmatul sedang melakukan piket jaga di Karupam Lapas Kayuagung dan memeriksa makanan-makanan dari keluarga terpidana, Saksi Alhikmatul merasakan ada yang mengganjal dari makanan milik terdakwa berupa roti merk sari roti. 

BACA JUGA:Tempat Hiburan di Palembang Dirazia, Nyaris 100 Orang Dinyatakan Positif Narkoba, 25 Perempuan

BACA JUGA:IRT di Bogor Bikin Video Bela Suami Ditangkap Polda Sumsel Bukan Kurir Narkoba Tapi Hanya Sopir Travel Biasa

Jelas, saksi Alhikmatul mengamankan seluruh bungkusan makanan atas nama terdakwa dan membawa makanan tersebut ke ruang Karupam.

Kemudian saksi menghubungi staff KPLP yaitu Nut Cakra agar memanggil terdakwa.

"Saksi Alhikmatul menanyakan kepada terdakwa apakah titipan makanan itu memang benar miliknya, lalu terdakwa mengakui bahwa makanan tersebut adalah miliknya," beber Jaksa. 

Setelah itu, Alhikmatul membuka bungkusan roti merk sari roti di hadapan terdakwa dan saksi Nut Cakra, kemudian ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil terselip di dalam roti.

BACA JUGA:BNNK Muara Enim Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Temukan Satu Pengunjung Positif Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: