Sidang Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung dan Melarikan Diri Ditunda
Sidang putusan kasus narkoba dalam Lapas Kayuagung dan melarikan diri tunda. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Sepanjang 2024 BNNP Sumsel Rehap 2.500 Pecandu Narkoba, Ungkap Kasus dari 18 Tersangka
Terdakwa mengakui itu sabu itu miliknya. Lalu seluruh titipan makanan untuk terdakwa diperiksa. Barulah Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB, Sat resnarkoba mendatangi Lapas dan menerima barang bukti dari Lapas.
Lalu, terdakwa diamankan di Polres OKI. Ternyata terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali dari Rahman di dalam Lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: