Kabar Gembira! CPNS 2025 Kembali Dibuka, Lulusan SMA dan Kampus Ini Tidak Bisa Daftar, Kenapa!

Kabar Gembira! CPNS 2025 Kembali Dibuka, Lulusan SMA dan Kampus Ini Tidak Bisa Daftar, Kenapa!

Kabar gembira, CPNS 2025 kembali dibuka, lulusan SMA dan kampus ini tidak bisa daftar, kenapa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Adapun aturan terkait kualifikasi pendidikan, yaitu selain persyaratan umum, ada ketentuan tambahan terkait kualifikasi pendidikan:  

 

- Pelamar lulusan SMA/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama.  

 

- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri wajib memiliki ijazah dari kampus atau program studi yang terakreditasi oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi resmi lainnya.

BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB Kesamaptaan dan Praktik Kerja

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Kunjungi Polda Babel, Bahas Persiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024

Jadi, artinya, pelamar dari SMA yang tidak terdaftar di kementerian atau lulusan kampus yang program studinya tidak terakreditasi, tidak dapat mendaftar CPNS 2025.

Kemudian mengenai dokumen yang harus disiapkan bagi peserta yaitu sudah memenuhi syarat serta kriteria SMA dan kampus di atas, berikut dokumen yang bisa disiapkan

 

- KTP dan KK

 

- Ijazah dan transkrip nilai asli.  

 

- Pas foto sesuai ketentuan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: