Penghujung Tahun 2024, Pidsus Kejari Palembang Tahap II Empat Tersangka Korupsi Perbankan

Penghujung Tahun 2024, Pidsus Kejari Palembang Tahap II Empat Tersangka Korupsi Perbankan

Penghujung Tahun 2024, Pidsus Kejari Palembang Tahap II Empat Tersangka Korupsi Perbankan--

BACA JUGA:Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J Palembang: Kami Tetap pada Tuntutan

Adapun kronologis dugaan kasus korupsi tersebut, yakni tersangka WA saat itu ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palembang tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi keuangan.

Sehingga, akibat perbuatan tersangka WA yang menjabat sebagai supervisor teller pada Bank BNI Cabang Palembang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar tepatnya Rp 5.282.500.000.


Salah satu tersangka korupsi pada Bank Milik Pemda Sumsel juga turut dilakukan tahap II oleh Kejari Palembang--

Sebelumnya, Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH saat gelar rilis capaian kinerja khususnya pada bidang tindak pidana khusus sepanjang tahun 2024 ini telah menangani sebanyak 35 perkara dalam tahap penuntutan.

Yang mana, kata Hutamrin 14 perkara dalam tahap penyidikan serta 6 perkara dalam proses penyelidikan, sedangkan untuk proses eksekusi pada bidang tindak pidana khusus sebanyak 26 terpidana dari 21 perkara.

Sementara, penyelamatan keuangan negara dari bidang tindak pidana khusus telah membukukan nyaris sebanyak Rp33 miliar tepatnya Rp32.273.867.626.

Menurut Hutamrin, atas capaian kinerja itu wajar saja bidang tindak pidana khusus Kejari Palembang diganjar prestasi sebagai Kejari terbaik se- Indonesia dari KPK dalam hal penanganan kasus-kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: