Penghujung Tahun 2024, Pidsus Kejari Palembang Tahap II Empat Tersangka Korupsi Perbankan
Penghujung Tahun 2024, Pidsus Kejari Palembang Tahap II Empat Tersangka Korupsi Perbankan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Di penghujung tahun 2024, penyidik tindak pidana korupsi limpahkan empat tersangka korupsi perbankan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Empat tersangka korupsi itu yakni terdiri dari, dugaan korupsi uang kas Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp5,2 miliar bernama Weni Aryanti (WA) jalani tahap II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tersangka WA merupakan oknum pegawai BNI, yang mana dalam perkara ini menjabat sebagai Supervisor Teller pada bank BNI Cabang Palembang.
Demikian keterangan rilis yang dibagikan Kejari Palembang bidang tindak pidana khusus, yang diterima redaksi Selasa 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Tutup Tahun, Kejari Palembang Catatkan Capaian Kinerja dan Prestasi Gemilang Sepanjang 2024
BACA JUGA:Puncak Hakordia, Kejati Sumsel-Kejari Palembang Sukses Borong Penghargaan KPK Awards 2024
Selain itu, masih dalam rilis yang dibagikan juga turut dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU Kejari Palembang dalam kasus tindak pidana korupsi lainnya.
Tersangka tindak pidana korupsi lainnya itu, yakni tiga orang tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank milik Pemda Sumsel cabang Kapten A Rivai.
WA salah satu tersangka korupsi pada Bank BNI Cabang Palembang telah dilakukan tahap II oleh penyidik Kejari Palembang--
Ketiga tersangka yang turut dilakukan tahap II yakni Ersya Dwi Apriani (EDA), Firza Irawan (FI) serta Kherdi Khan (KK) yang merupakan oknum pegawai bank tersebut.
Masih dalam rilis yang diterima, para tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna menjalani proses hukum selanjutnya termasuk saat pembuktian perkara di persidangan.
Keempat tersangka, juga dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat(1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi diantaranya pada bank BNI cabang Palembang atas nama tersangka WA modusnya berupa penyetoran uang tanpa disertai dengan fisik uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: