Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Kades Tanjung Medang Minta Keringanan Hukuman

Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Kades Tanjung Medang Minta Keringanan Hukuman

Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Kades Tanjung Medang Minta Keringanan Hukuman--

BACA JUGA:Selain Sawer Biduan, Fakta Terbaru Korupsi Dana Desa, Kades Desa Harimau Angkat Perangkat Makan Gaji Buta

Terdakwa Sodikin, dijerat dengan pidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Sobirin yang merupakan Kades Tanjung Medang akti sejak tahun 2012 ini, disangkakan memperkaya diri sendiri menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa selama 7 tahun.


Terdakwa Sodikin oknum kades Tanjung Medang korupsi dana desa Rp487 juta meminta keringanan hukuman--

Terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2022, hingga berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim mencapai lebih dari Rp485,7 juta.

Modus perkara yang dilakukan oleh oknum Kades ini yaitu beberapa kegiatan belanja barang jasa dan belanja modal dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, tidak dibagikan, atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.

Selain itu, anggaran pajak yang telah dipungut dari masyarakat tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya. 

Dari tangan terdakwa Sobirin, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada 2017 seharga Rp20 juta.

Serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang dibeli pada 2022 senilai Rp32 juta dan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan ADD juga turut disita sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: