DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Lebih dari Rp 5 Miliar

DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Lebih dari Rp 5 Miliar

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, memimpin proses pemusnahan barang tiruan dari merek ternama untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran KI.--

Pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan pemilik merek tetapi juga merusak tatanan ekonomi negara.

"Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI," tambah Razilu.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Kunjungi Polda Babel, Bahas Persiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024

BACA JUGA:336 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Tes Kesehatan dan Psikotes dengan Pengawasan Ketat

Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum, juga menambahkan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan.

"Setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran KI dengan memilih produk asli dan berkualitas," ujar Arie.

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara berbagai Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam IP Task Force, yaitu Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Informasi dan Digital, serta Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia.

DJKI juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri tindakan pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di ruang siber.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rapat Harmonisasi Dua Ranperkada dari Kabupaten Bangka

BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan Jadi Kader Coach dan Mentor, Kakanwil Kemenkumham Babel Siap Cetak Pemimpin Berdaya Saing

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, DJKI juga mengajak berbagai pihak untuk bekerjasama dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, untuk melindungi karya intelektual mereka, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan mendaftarkan atau mencatatkan karya mereka ke DJKI. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap hak kekayaan intelektual mereka.

Penting untuk diketahui bahwa penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia bersifat delik aduan, yang artinya harus dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada DJKI atau kementerian/lembaga terkait.

Di tingkat daerah, upaya untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual juga terus digencarkan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyatakan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang untuk mencegah pelanggaran KI.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Raih Penghargaan Bergengsi atas Inovasi dalam Pemenuhan Hak Jam Belajar Mandiri ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: