DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Lebih dari Rp 5 Miliar
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, memimpin proses pemusnahan barang tiruan dari merek ternama untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran KI.--
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Diskusi Evaluasi Kebijakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat
"Kami juga rutin melakukan sosialisasi terkait pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual kepada perguruan tinggi, instansi pemerintah daerah, dan pelaku usaha," ujar Harun.
Dengan langkah tegas ini, DJKI berharap dapat memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan sehat bagi semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: