Selama 2024, Posbakum PN Kayuagung Dampingi Ratusan Perkara Tindak Pidana, Putus 195 Perkara

Selama 2024, Posbakum PN Kayuagung Dampingi Ratusan Perkara Tindak Pidana, Putus 195 Perkara

Ratusan perkara Tindak Pidana Posbakum PN Kayuagung dampingi, putus 195 perkara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Jadi, sambung Andi, untuk sisa perkara sebanyak 21 perkara yang belum masih lanjut proses persidangan, sehingga nantinya selesai sampai putus oleh Majelis hakim. 

Andi menyampaikan, untuk jadwal persidangan sendiri di PN Kayuagung yaitu hari kerja, Senin hingga Kamis. Dimulai pagi hingga selesai. 

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Donor Darah dalam Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-79

BACA JUGA:Massa Geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan

Dimana PN Kayuagung memiliki 4 ruangan sidang. Termasuk ruang sidang khusus anak. Mengenai persidangan terkadang selesai lewat jam kerja yaitu pukul 17.00 WIB. Ini dikarenakan jumlah perkara persidangan yang banyak. 

"Proses persidangan yang dijalani oleh terdakwa yang berperkara bisa 5 kali hingga lebih persidangan hingga akhirnya diputus oleh hakim," beber Andi. 

Andi menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kayuagung yang telah memberikan kepercayaan sebagai mitra Pengadilan. 

"Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Kayuagung yang telah memberikan kepercayaan kepada kami sebagai mitra dalam pembentukan Posbakum di PN tahun ini," jelasnya. 

BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Pegi Setawan Sudah Didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung

BACA JUGA:Catat! Ini Jam Operasional dan Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung di Bulan Ramadan

Sementara itu, salah satu keluarga terdakwa yang berperkara, Sopan menuturkan, berterima kasih kepada pengacara Posbakum PN Kayuagung yang telah mendampingi keluarganya dalam persidangan. 

"Kakak saya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan didampingi oleh pengacara Posbakum ini, yang sebelumnya tidak mengerti mengenai sidang menjadi paham. Jadi kami merasa sangat terbantu," ucapnya. 

Sambung Sopan yang merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini, adanya pengacara dalam persidangan membuat kakaknya menjadi terbantu. 

"Karena selama ini kami tidak tahu mengenai hukum, kini menjadi sedikit paham. Kami mohon kepada hakim nanti yang memutuskan sidang kakak saya seringan-ringannya karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban," tukasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: