Selama 2024, Posbakum PN Kayuagung Dampingi Ratusan Perkara Tindak Pidana, Putus 195 Perkara

Selama 2024, Posbakum PN Kayuagung Dampingi Ratusan Perkara Tindak Pidana, Putus 195 Perkara

Ratusan perkara Tindak Pidana Posbakum PN Kayuagung dampingi, putus 195 perkara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Ratusan berkas perkara tindak pidana masuk di Pengadilan Negeri Kayuagung setiap tahunnya. 

Selanjutnya dilakukan proses persidangan, dalam proses persidangan terdakwa yang berperkara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun didampingi oleh penasihat hukum

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Penasihat Hukum Posbakum PN Kayuagung selama tahun 2024 ini ada ratusan perkara untuk terdakwanya didampingi.

Posbakum PN Kayuagung terdiri dari 4 orang penasihat hukum atau pengacara. Yaitu Andi Wijaya SH, Novi Yanto SH, Muchtar Kusuma Jaya SH dan Ahmad Rozali Indra Praja SH. 

BACA JUGA:Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kabupaten OKI ke-79

Ketua Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH mengatakan, di tahun 2024 ini tercatat ada sebanyak 216 berkas perkara tindak pidana yang masuk, ini berasal dari perkara Kejaksaan Negeri OKI dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OKI). 

Dimana perkara tindak pidana ini masuk di Pengadilan Negeri Kayuagung. Sehingga dilakukan proses persidangan. Persidangannya untuk terdakwa didampingi penasihat hukum Posbakum.

"Dari ratusan perkara yang didampingi dalam proses persidangan telah selesai proses persidangan dan diputus sebanyak 195 perkara," ujar Andi didampingi Novi Yanto, kepada SUMEKS.CO, Kamis 12 Desember 2024.

Lanjutnya, dari ratusan perkara tindak pidana yang didampingi proses persidangannya banyak berasal dari perkara narkotika. Dimana perkara narkotika yang telah didampingi proses persidangannya capai 70 persen dibandingkan dengan perkara tindak pidana lainnya. 

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Tunggu Arahan Terkait Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja, Pelayanan Tetap Berjalan

BACA JUGA: KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang Disomasi Advokat Alamsyah Hanafiah, Ini Kasusnya

"Perkara tindak pidana yang kita dampingi ini 70 persen berasal dari perkara narkotika. Sisanya perkara pembunuhan dan asusila dan perkara anak," ungkap Andi. 

Dimana perkara tindak pidana narkotika di PN Kayuagung memang tinggi. Saat ini meskipun sudah mendekati akhir tahun untuk proses persidangan masih tetap jalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: