Dana Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Dikembalikan Kejari ke Pengurus, Bisa Dipakai untuk Kegiatan

Dana Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Dikembalikan Kejari ke Pengurus, Bisa Dipakai untuk Kegiatan

Dana Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Dikembalikan Kejari ke Pengurus, Bisa Dipakai untuk Kegiata. -Foto: Akda/sumeks.co -

Hal ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kita serahkan kepada ketua atau pengurus Korpri Banyuasin," ungkapnya.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Tampang dan Modus Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin 2022-2023

BACA JUGA:Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum

Sebelumnya, pada tahap penyidikan para terpidana telah menitipkan uang di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Banyuasin sejumlah Rp342.352.022,25, sehingga atas putusan pengadilan terkait uang pengganti tersebut.

Uang yang telah dititipkan para terdakwa di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Banyuasin tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara sebagaimana dimaksud.

Tentunya ini adalah penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin.

Lebih lanjut Giovani menambahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang kelas I A Khusus, terpidana I atas nama Bambang dan Terpidana II Mirdayani dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp342.352.022,25.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Targetkan Sumsel Jadi Juara Selaku Tuan Rumah Pornas Korpri 2025

BACA JUGA:Pidsus Kejari Banyuasin Periksa Dua Tersangka Korupsi Dana KORPRI Banyuasin 2022-2023 Senilai Rp342 Juta

Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 hingga September 2023.

Terdapat beberapa dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.

Tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana Korpri dan mengeluarkan dana Korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana Korpri sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp120 juta Mei 2023.

Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan Korpri yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo. 

BACA JUGA:Kalah Pinalti dari PS Korpri Mura, Tim ASN OKU Timur Runner-up Bupati Lahat Cup 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: