Dana Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Dikembalikan Kejari ke Pengurus, Bisa Dipakai untuk Kegiatan

Dana Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Dikembalikan Kejari ke Pengurus, Bisa Dipakai untuk Kegiatan

Dana Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Dikembalikan Kejari ke Pengurus, Bisa Dipakai untuk Kegiata. -Foto: Akda/sumeks.co -

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel: HUT KORPRI Momentum Evaluasi Birokrasi Pemerintah

Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan Korpri untuk biaya rumah sakit istri asisten.

Bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp10 juta.

Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan Korpri untuk operasi kanker istri Pj Sekda (ketua Korpri) Rp10.000.000.

Eksepsi dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin senilai Rp342 juta ditolak mentah-mentah, majelis hakim Tipikor Palembang perintahkan jaksa untuk jadikan saksi di persidangan.

BACA JUGA:Memantapkan Program Kerja dan Persiapan Pelantikan, Pengurus KORPRI Muba Gelar Rapat Masa Bakti 2024-2029

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya

Demikian ditegaskan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis 20 Juni 2024 atas nama terdakwa Bambang Gusnadi serta terdakwa Mirdayani.

Dalam pertimbangan amar putusan sela, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang sependapat dengan penuntut umum bahwa alasan yang dikemukakan penasihat hukum para terdakwa tidak berlandaskan hukum.

Diantaranya, terkait dengan dakwaan yang dianggap tidak lengkap, tidak jelas serta tidak memenuhi unsur dalam perundang-undangan menurut hakim harus dibuktikan di dalam persidangan.(qda)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: