Istri Otak Pelaku Mayat Dicor Semen di Maskerebet Jadi Saksi, Sebut Suaminya Sering Berbohong dan Penakut

Istri Otak Pelaku Mayat Dicor Semen di Maskerebet Jadi Saksi, Sebut Suaminya Sering Berbohong dan Penakut

Saksi kasus pembunuhan berikan keterangan dibawah sumpah dihadapan majelis hakim PN Palembang--

BACA JUGA:Polisi Sebut Mayat yang Dikubur-Dicor di Belakang Distro Maskerebet Pekerja Koperasi yang Dilaporkan Hilang

Lebih lanjut dibeberkannya, terdakwa Anton mulai menghilang dari rumah tanpa pamit sekira tiga hari dari kejadian yaitu pada hari Senin saat dirinya mengantar salah satu keluarga ke bandara.

Saat menghilang, iapun mencoba untuk menghubungi suaminya namun tidak dapat dihubungi dikarenakan nomor teleponnya sudah tidak aktif.


Tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis pegawai kopersi saat berkoordinasi dengan penasihat hukum Supendi SH MH--

"Hal yang sama juga saat menanyakan kabar kepada keluarga yang di Padang katanya tidak ada kabar juga mengenai keadaan Antoni dimana," terangnya.

"Hingga, akhirnya mendapatkan kabar Antoni ditangkap polisi di Padang setelah sebelumnya menangkap Pongki terlebih dahulu di Batam," tambahnya.

Ditanyakan mengenai usaha Distro Anti Mahal, saksi Henny menjawab sejak saat itu usaha yang dirintisnya bersama terdakwa Antoni sudah tutup total.

Diketahui, kasus ini selain menjerat otak pelaku bernama Antoni juga turut menjerat dua terdakwa lainnya yaitu bernama Pongki dan Kelvin yang tidak lain adalah sepupu serta mantan karyawan Distro Anti Mahal.

Ketiganya, didakwa oleh JPU Kejari Palembang didakwa dengan dakwaan berlapis tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Motif otak pelaku menghabisi nyawa korban Antoni Eka Saputra lantaran ditagih uang pinjaman dari Rp5 juta membengkak menjadi Rp24 juta.

Yaitu didakwa dalam primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: