Saksi Ungkap Adanya Perintah Bupati Minta Uang kepada PT ABS untuk Distamben Lahat Saat Itu
Saksi Siti Zaleha saat diperlihatkan jaksa bukti surat yang bertandatagan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perlahan kasus korupsi izin produksi tambang batu bara Lahat senilai Rp495 miliar mulai terkuak, diduga Bupati Lahat saat itu diduga minta sejumlah uang kepada PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) untuk biaya operasional Distamben.
Hal tersebut terungkap saat Siti Zaleha sebagai Kasi Distamben Kabupaten Lahat saat itu, dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi menjerat enam orang terdakwa Endre Saifoel dkk Senin 13 Januari 2024.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH, saksi Siti Zaleha yang disebut-sebut dalam dakwaan berperan aktif dalam perkara ini beberkan adanya campur tangan Bupati Lahat dalam hal uang operasional Rp1,3 miliar dari PT ABS.
Mulanya, menerangkan terkait soal perizinan pengelolaan tambang oleh PT ABS di wilayah tambang PT Bukit Asam berdasarkan surat perintah pertama yang ditanda tangani Bupati Lahat saat itu Syaifudin Aswari Rivai.
"Sementara mengenai uang total Rp1,3 miliar itu diterima dari PT ABS, kata Pak Misri akan digunakan untuk biaya operasional Distamben Lahat atas perintah pak Bupati," terangnya.
Uang tersebut, kata saksi Siti Zaleha diberikan dua tahap oleh pihak PT ABS bernama Jajandan Leo pada beberapa bulan di tahun 2011 hingga seingatnya terkahir diberikan pada bulan Maret 2012.
Saksi Siti Zaleha diperlihatkan bukti surat keterangan dari Bupati Lahat saat itu--
Berdalih untuk biaya operasional, namun uang tersebut nyatanya dikatakan saksi untuk dibagi-bagikan termasuk kepada terdakwa Misri selaku Kadis, Wakil Bupati, Sekda, hingga kepada para staf Distamben Kabupaten Lahat saat itu.
Ia menyebutkan aliran dana yang dibagi-bagikan itu diantaranya kepada Wakil Bupati Lahat saat itu bernama Sukardi Duaji perbulan Rp10 juta selama 5 bulan, lalu Sekda Lahat Eddy Hairil Iswan perbulannya Rp10 juta selama 5 bulan.
"Kemudian, seingat saya ada juga diberikan kepada Ajudan Ketua DPRD Lahat saat itu beberapa kali dengan nominal Rp5 juta hingga Rp10 juta," sebutnya.
Serta, lanjut saksi Siti Zaleha ada juga atas perintah terdakwa Misri selaku Kadistamben saat itu juga memberikan sumbangan diantaranya kegiatan HUT Bhayangkara Polres Lahat dengan nominal uang yang ia lupa berapa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: