Bos Distro Anti Mahal Otak Pelaku yang Cor Semen Pegawai Koperasi Dituntut Pidana Mati
Tidak Ada Hal Yang Meringankan, Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Dituntut Pidana Mati--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak ada hal yang meringankan, tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap pegawai koperasi yang mayatnya di cor semen di belakang Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang dituntut pidana mati.
Tiga terdakwa itu, yakni Anton otak pelaku serta dua terdakwa lainnya yakni Pongki dan Kelvin dalam sidang yang digelar di PN Palembang Selasa 4 Februari 2025 dijerat jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dalam pertimbangan tuntutan pidana tidak ada unsur hal yang meringankan perbuatan para terdakwa.
Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Raden Zainal Abidin SH MH, ketiga terdakwa menurut penuntut umum terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP.
BACA JUGA:Tuntutan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Distro Anti Mahal Maskerebet Kembali Kecewa
BACA JUGA:Terdakwa Antoni Pemilik Distro Anti Mahal Ungkap Ancaman Jika Utang Tidak Dibayar Istri Jadi Jaminan
Sementara, dalam pertimbangan hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tergolong sadis dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang secara bersama-sama.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap masing-masing terdakwa," tegas jaksa Kejari Palembang Satrio SH saat bacakan amar tuntutan pidana.
Bos Distro Anti Mahal otak pelaku pembunuhan terhadap pegawai koperasi dituntut pidana mati--
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan pembelaan baik secara tertulis oleh penasihat hukum ataupun lisan dari masing-masing terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan pidana mati, salah satu terdakwa bernama Kevin menangis saat akan dibawa petugas kejaksaan kembali keruang tahanan sementara PN Palembang.
Terdakwa Kevin terdiam seribu bahasa saat awak media sedikit tanggapannya, mengenai tuntutan pidana mati terhadap dirinya dan kedua terdakwa lainnya.
Sementara, Supendi SH MH selaku penasihat hukum para terdakwa singkat mengatakan sangat tidak sependapat dengan tuntutan mati tersebut.
BACA JUGA:Berkas Kasus Pegawai Koperasi Dicor Semen oleh Bos Distro Anti Mahal Maskerebet Segera Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: