Kejati Sumsel Angkat Bicara Terkait Vonis Pidana Novi Penyiram Air Keras Karena Diintip
Kejati Sumsel Angkat Bicara Terkait Vonis Pidana Novi Penyiram Air Keras Karena di Intip--
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Naik ke Tahap Penyidikan
Sebab, bilamana terpidana Novi merasa terganggu dengan perbuatan tidak menyenangkan oleh AD seharusnya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib atau dalam hal ini kepolisian.
Sebelumnya, viral kabar seorang ibu 2 anak di Desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dipenjara 1 tahun 4 bulan karena siram air keras kepada pria yang sering menerornya.
Terdakwa penganiyaan dengan air keras bernama Novi saat digiring petugas kejaksaan--
Janda 2 anak itu bernama Novi, dia diduga melakukan penyiraman kepada pria berisinial AD beberapa waktu lalu.
Bukan tanpa sebab, Novi melakukan hal tersebut lantaran kesal sering diteror oleh AD dengan cara mengintip rumahnya.
BACA JUGA:Paha Diraba-Raba, Cewek Berambut Pirang di Palembang Nekat Siram Air Keras ke Seorang Pria
BACA JUGA:Seram, Pesepakbola Malaysia Kena Siram Air Keras Diduga Ada Kaitan Melorotnya Prestasi Timnas
Diduga AD melakukan aksi tersebut tidak hanya sekali, melainkan sudah berulang kali yang membuat Novi geram.
Selain itu, hukuman tersebut membuat Novi harus berpisah dengan kedua anaknya yang masih kecil. Kedua Novi saat ini terpaksa dititipkan ke tempat sang nenek yang sudah tua renta.
Publik pun mengomentari unggahan tersebut, dan menyebut jaminan rasa aman sulit didapat kepada kaum perempuan.
"Jaminan keamanan buat perempuannya aj sulit didapatkan," tulis @nexn_kuchienx.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: