Terdakwa Kembalikan Uang Rp342 Juta yang Dikorupsi ke Kas Korpri Banyuasin
Terdakwa Kembalikan Dana Rp342 Juta yang Dikorupsi ke Kas Korpri Banyuasin melalui Kejari.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana Korpri dan mengeluarkan dana Korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana Korpri sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp120 juta Mei 2023.
Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan Korpri yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo.
BACA JUGA:Bantuan Reog Ponorogo Hingga Operasi Kanker, Jerat Dua Oknum ASN KORPRI Banyuasin, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Terungkap! Ini Tampang dan Modus Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin 2022-2023
Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan Korpri untuk biaya rumah sakit istri asisten.
Bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp10 juta.
Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan Korpri untuk operasi kanker istri Pj Sekda (ketua Korpri) Rp10.000.000.
Eksepsi dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin senilai Rp342 juta ditolak mentah-mentah, majelis hakim Tipikor Palembang perintahkan jaksa untuk jadikan saksi di persidangan.
BACA JUGA:Kalah Pinalti dari PS Korpri Mura, Tim ASN OKU Timur Runner-up Bupati Lahat Cup 2024
Demikian ditegaskan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis 20 Juni 2024 atas nama terdakwa Bambang Gusnadi serta terdakwa Mirdayani.
Dalam pertimbangan amar putusan sela, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang sependapat dengan penuntut umum bahwa alasan yang dikemukakan penasihat hukum para terdakwa tidak berlandaskan hukum.
Diantaranya, terkait dengan dakwaan yang dianggap tidak lengkap, tidak jelas serta tidak memenuhi unsur dalam perundang-undangan menurut hakim harus dibuktikan di dalam persidangan.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: