Nah Loh! Reza Artamevia Gercep Klarifikasi Soal Dugaan Penipuan Berlian Rp18,5 Miliar, Kronologinya Begini
Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)--
"Saya pribadi sebetulnya nggak mau ramai-ramai yaa, pengen menemukan titik terang yang baik.Tapi karena mereka menyampaikan berita seperti itu tentang saya aja ke pihak yang berwajib," ungkapnya.
Kabar terkait Reza Artamevia ini sontak saja viral di dunia maya.
Dikutip dari berbagai sumber, Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Cerita Inul Daratista Terinfeksi Bakteri Langka Sampai Menghilang dari Layar Kaca
BACA JUGA:Epy Kusnandar Resmi Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Fakta Mengejutkan Terbongkar
Laporan ini resmi teregister dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dimana Reza Artamevia dianggap telah melakukan penipuan dalam jual beli berlian.
Dirinya diduga memberikan berlian synthetic, sebagai jaminan dalam bisnis tersebut.
Terkait dengan adanya laporan yang menyeret nama Diva Reza Artamevia ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Terlapor saudari RA dan saudari RD, mengajak korban untuk bisnis berlian dan menjanjikan keuntungan," kata Ade Ary Syam Indradi.
BACA JUGA:Netizen Heboh Maxime Bouttier Diam-diam Fitting Baju, Pertanda Bakal Nikahi Luna Maya?
BACA JUGA:Wow! Lengah Dikit Lisa BLACKPINK Debut di Serial The White Lotus season 3, Jadi Apa?
Dalam laporan tersebut juga tertulis bahwa korban menyerahkan uang ke terlapor senilai Rp18,5 miliar secara bertahap dan diberi jaminan oleh RA sembilan buah berlian.
"Terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar," jelasnya.
Namun saat korban mengecek sembilan buah berlian yang diberikan terlapor ini di laboratorium hasilnya menunjukkan bahwa berlian tersebut Synthetic Diamond atau berlian buatan.
Tidak terima atas apa yang diterimanya kemudian korban memberikan somasi ke terlapor agar uangnya dikembalikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: