Wajib Tahu! Honorer Kategori Ini Belum bisa Jadi PPPK Penuh Waktu meski Lulus Seleksi

Wajib Tahu! Honorer Kategori Ini Belum bisa Jadi PPPK Penuh Waktu meski Lulus Seleksi

Wajib tahu, honorer kategori ini belum bisa jadi PPPK penuh waktu meski lulus seleksi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Wajib Tahu! Honorer Kategori Ini Belum bisa Jadi PPPK Penuh Waktu meski Lulus Seleksi

SUMEKS.CO - Pada penerimaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 yang dibuka oleh pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer

Pada seleksi penerimaan PPPK 2024 ini sesuai dengan peraturan yang ada. Rupanya bagi tenaga honorer lulus seleksi PPPK 2024 bukanlah jaminan untuk langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Jadi, tentunya belum bisa menjadi PPPK penuh waktu. Dimana untuk para Non-ASN pelamar PPPK 2024 tahap pertama dan kedua patut mengetahui penjelasan dari pihak BKN terkait hal ini.

Mengenai seleksi PPPK 2024 memang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menata status honorer atau tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Penghasilan Honorer Setelah Diangkat PPPK, Berapa Gaji untuk Pekerja Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

BACA JUGA:934.047 Pelamar Lolos Verifikasi PPPK Tenaga Teknis Tahap 1, Siap Melangkah ke Seleksi Berikutnya!

Lalu, untuk mekanismenya, tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Yaitu baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu.

Dimana untuk kedua status tersebut memiliki perbedaan dalam hal manfaat yang diterima. Pemerintah telah mengatur klasifikasi terkait gaji dan jam kerja yang berbeda bagi masing-masing status.

Berdasarkan ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Hanya 2 Kategori Pelamar Ini Bisa Daftar, Siapa!

BACA JUGA:Tenaga Honorer Tanpa Database Masih Berpeluang Diangkat PPPK Asal Punya Pengalaman Kerja

Peraturan ini menjelaskan berbagai kriteria pelamar, persyaratan formasi, dan pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi pada jabatan yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: