Kejari Palembang Klaim Masih Rampungkan Berkas Reyhan Calo Tanah Penerima Gratifikasi Kasus Korupsi PTSL 2019
Kejari Palembang Klaim Masih Rampungkan Berkas Reyhan Calo Tanah Penerima Gratifikasi Kasus Korupsi PTSL 2019--
BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat PTSL BPN Kota Palembang Jalani Tahap II
Saat ini, tersangka Reyhan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Tidak hanya itu, tersangka Reyhan oleh jaksa penyidik Kejari Palembang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a atau ketiga Pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
--
Nama Reyhan mencuat, usai sebelumnya salah satu tersangka bernama Kartila beberapa waktu melayangkan gugatan Praperadilan di PN Palembang.
Saat itu, tim kuasa hukum tersangka Kartila menghadirkan seorang saksi bernama Rifki yang membeberkan fakta baru adanya gratifikasi yang diterima oleh tersangka Reyhan.
Saksi bernama Rifli menyebutkan bahwa tersangka Reyhan mendapat gratifikasi 30 persen, dari jumlah keseluruhan tanah milik tersangka Kartila dalam proses pembuatan sertifikat PTSL 2019.
"Kepengurusan sertifikat itu saya juga tahu untuk kepengurusan sertifikat secara tertulis dalam bentuk perjanjian notaris," sebut saksi dipersidangan.
Lebih lanjut ia menerangkan, dari kabar yang ia terima ada sebuah jatah 30 persen pembagian lahan dari mengurus sertifikat milik Kartila seluas 200 hektar itu.
"Sementara 70 persennya milik Kartila," ungkap saksi Rifli saat itu.
Lebih lanjut diterangkan saksi Rifli, juga menyebut bahwa satu tersangka lainnya bernama Asna Ipah melakukan penyuapan kepada pihak BPN untuk mengurus sertifikat tersangka Kartila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: