Kejati Dapat Apresiasi Komisi III DPR RI Atas Capaian Kinerja Penegakan Hukum Perkara Berkualitas di Sumsel

Kejati Dapat Apresiasi Komisi III DPR RI Atas Capaian Kinerja Penegakan Hukum Perkara Berkualitas di Sumsel

Kejati Dapat Apresiasi Ketua Komisi III DPR RI Atas Capaian Kinerja Penegakan Hukum Perkara Berkualitas di Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, paparkan capaian kinerja terkait penegakan hukum perkara-perkara berkualitas saat menyambut kunjungan kerja (kunker) Ketua Komisi III DPR RI Dr Habiburokhman SH MH.

Pemaparan capaian kinerja, disampaikan langsung Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH dampingi Pejabat Utama Kejati Sumsel bersama dengan pemaparan Kapolda Sumsel, digedung aula Polda Sumsel, Kamis 31 Oktober 2024.

Dari rilis yang diterima, kegiatan tersebut merupakan kunjungan kerja spesifik Ketua Komisi III DPR RI beserta rombongan pada Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.

Saat paparannya, Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH menyampaikan capaian kinerja terbaik dari dua sektor bidang yaitu Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum.

BACA JUGA:Pererat Sinergitas dalam Pengawasan Pilkada 2024, Kejati Sumsel dan Bawaslu Teken MoU

BACA JUGA:Sinergitas Penanganan dan Pengawasan Jelang Pilkada 2024, Kejati Sumsel-Bawaslu Teken MoU

Pada bidang tindak pidana khusus, dikatakan Yulianto Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berfokus kepada penindakan perkara-perkara yang berkualitas yang menjadi perhatian masyarakat.

"Terutama yang terkait dengan Sektor Sumber Daya Alam, Sektor Penerimaan Negara, Sektor Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sektor Mafia Tanah yang berdampak langsung ataupun tidak langsung terhadap kepentingan masyarakat umum," terang Yulianto saat menyampaikan capaian kinerja.


--

Adapun penindakannya, lanjut Yulianto berdampak terhadap pemulihan keuangan negara dan peningkatan PAD Daerah Sumatera Selatan.

Sedangkan pada tindak pidana umum, diterangkan Yulianto Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah menangani perkara terkait sumber daya alam dan lingkungan.

Perkara yang dimaksud, ungkap Yulianto terdiri dari 12 Perkara Pertambangan, 28 Perkara Minyak dan Gas Bumi, 4 Perkara Lingkungan Hidup, dan 10 Perkara Kehutanan, yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Kepolisian dan Penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Selain itu, menerangkan perkara pidum yang menarik perhatian masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Diantaranya yaitu perkara penipuan atas nama terpidana Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas yang merupakan selebgram Palembang telah ditangkap usai buron selama hampir 3 tahun lamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: