Rekan Terdakwa yang Gelapkan Uang Bos Karpet Akui Kecipratan hingga Rp1 juta Setiap Bulan, Uang Tutup Mulut?

Rekan Terdakwa yang Gelapkan Uang Bos Karpet Akui Kecipratan hingga Rp1 juta Setiap Bulan, Uang Tutup Mulut?

Nah Loh, Saksi Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Akui Kecipratan Duit Dari Terdakwa--

BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Dari itulah, lanjut saksi Owi saat dilakukan penghitungan menyeluruh terdapat perbedaan selisih sebesar Rp1,3 miliar yang tidak disetorkan.

Dari keterangan saksi tersebut, membuka tabir adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Oktarina Permata Sari serta adanya keterlibatan lebih lanjut dari pihak lainnya yang disinyalir turut membantu.

Dimintai tanggapan mengenai keterangan saksi yang hadir dipersidangan, terdakwa melalui penasihat hukum Suwito Winoto meyakini perbuatan kliennya tidak berdiri sendiri.


--

"Terbukti tadi dipersidangan salah satu saksi akui turut kecipratan, padahal mengetahui adanya perbuatan menyalahi aturan perusahaan dari klien kami," kata Suwito.

Ditambah, lanjutnya sebagaimana didakwakan penuntut umum bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang mana, masih menurut Suwito Jo Pasal 55 itu adalah secara bersama-sama namun nyatanya terdakwa Oktarina Permata Sari hanya sendiri.

"Itu nanti akan kita beberkan dalam pembelaan," singkatnya.

Dilaporkannya seorang karyawan PD Terang Dunia yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus ini, bermula dari perbuatannya menggelapkan uang perusahaan selama satu tahun dari 2023 hingga tahun 2024.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa, kata Sapriadi berupa penagihan utang melalui transfer ataupun melalui tunai dari toko rekanan PD Terang Jaya tempat ia bekerja.

Patut diduga, terdakwa Oktarina Permata Sari terhadap nota penagihan faktur-faktur tertagih itu dihapus oleh terdakwa sendiri dari sistem komputer dan nota fisik penagihan dibawa terdakwa kerumah untuk dimusnahkan dengan cara dirobek atau dibakar.

Bahwa, dari hasil audit internal beberapa transaksi nakal yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berjumlah lebih kurang Rp1,4 miliar lebih.

Namun, ternyata ada beberapa nota transaksi yang dikembalikan oleh terdakwa karena belum dilakukan penagihan dengan total Rp105 juta lebih.

Sehingga, atas perhitungan audit internal perusahaan terjadi selisih keuangan yang menjadi kerugian PD Terang Dunia sebesar Rp1,3 miliar lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: