Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024? Ini Kesempatan Masa Sanggah dan Tujuannya!

Honorer dinyatakan TMS seleksi PPPK 2024, ada kesempatan masa sanggah ini tujuannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Jadi, mekanisme masa sanggah ini memberikan kesempatan bagi pelamar honorer yang berkasnya dinyatakan TMS untuk menjelaskan ketidaksesuaian pada proses seleksi administrasi.
Jadi diharapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dimana waktu sanggah ada waktunya.
Diberitakan sebelumnya, pada pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 1 banyak pelamar yaitu tenaga honorer banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
BACA JUGA:Honorer Kategori Ini Tak Lolos Perangkingan, Tapi Tetap Diangkat PPPK, Siapa Mereka?
BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024 Tak Kunjung Diumumkan, Apa Penyebabnya?
Bagi pelamar atau tenaga honorer yang dinyatakan TMS mencapai ribuan. Sehingga jelas tidak bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2024.
Ribuan tenaga honorer dinyatakan TMS ini didata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari yang lalu. Dimana penutupan pendaftaran PPPK 2024 berakhir di 20 Oktober 2024 kemarin.
Sebagaimana diketahui pelamar pada seleksi tahap 1 adalah pelamar prioritas, Eks THK-2, dan tenaga honorer yang masuk database BKN.
Ketiga kategori tersebut merupakan 3 urutan pertama prioritas pengangkatan PPPK 2024.
BACA JUGA:Tuntaskan Masalah Honorer, Enos Lantik 2.632 PPPK dan Buka 1.436 Formasi Baru di OKU Timur
Jadi, setelah dinyatakan TMS pada seleksi administrasi maka ribuan tenaga honorer tersebut tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Mengenai banyaknya tenaga honorer yang telah dinyatakan TMS pada seleksi tahap 1 banyak pertanyaan apakah langsung dialihkan ke jabatan PPPK paruh waktu.
Untuk diketahui perlu diingat bahwa seluruh aturan yang berlaku di seleksi PPPK 2024 telah termuat pada KepmenPANRB No. 347/2024.
Dimana aturan tersebut mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: