Dukungan Penuh! Kemenkumham Sumsel Dampingi Pendaftaran Nanas Prabumulih Sebagai Indikasi Geografis
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, menyerahkan secara simbolis Bukti Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Prabumulih kepada Ketua MPIG Nanas Prabumulih, Agus Jali, dalam acara pendampingan di Kompleks--
“Pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Prabumulih merupakan langkah penting untuk melindungi reputasi, kualitas, dan karakteristik produk khas Prabumulih ini. Perlindungan ini akan berlaku selama unsur-unsur tersebut tetap ada dan dijaga dengan baik oleh para pemangku kepentingan,” jelas Ika.
Lebih lanjut, Ika menambahkan bahwa proses pendaftaran Indikasi Geografis ini masih harus melewati beberapa tahapan penting setelah pengajuan permohonan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hargai Keberhasilan Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan formalitas, pengumuman atau publikasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat Indikasi Geografis. Setiap tahapan akan diperiksa oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Proses ini memerlukan persiapan yang matang, khususnya dari Balitbangda Prabumulih dan MPIG Nanas Prabumulih agar seluruh persyaratan yang diperlukan dapat terpenuhi. Kami akan terus memberikan pendampingan agar proses ini berjalan lancar,” tegas Ika.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penyerahan secara simbolis Bukti Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Prabumulih dengan Nomor E-IG.05.2024.000049 dari Ika Ahyani Kurniawati kepada Ketua MPIG Nanas Prabumulih, Agus Jali.
Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan-tahapan selanjutnya dalam proses pendaftaran IG Nanas Prabumulih yang diharapkan dapat segera rampung.
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Dimulai Sabtu Ini, Siapkan Diri Anda!
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Perkuat Integritas, Ikuti Rapat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M. Ferdi Pebriadi, serta para pengurus dan anggota MPIG Nanas Prabumulih. Selain itu, perwakilan dari Dinas Pertanian dan beberapa perangkat daerah terkait juga hadir dalam pertemuan ini.
Dengan pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis, diharapkan produk ini dapat lebih dikenal secara luas, baik di dalam negeri maupun internasional.
Selain itu, perlindungan Indikasi Geografis ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi dari Nanas Prabumulih, sehingga mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian Kota Prabumulih secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: