Pendaftaran Tahap 1 Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 21 Oktober 2024, Kenapa!

Pendaftaran Tahap 1 Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 21 Oktober 2024, Kenapa!

Pendaftaran tahap 1 seleksi PPPK Kemenag dibuka 21 Oktober 2024, kenapa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

 

1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. 

 

Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

 

 

2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

 

3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

 

4. Melakukan swafoto;

 

5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan

BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024 Tak Kunjung Diumumkan, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Mengejutkan! Ribuan Pelamar PPPK 2024 Terverifikasi Tidak Memenehui Syarat Menjelang Penutupan, Apa yang Salah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: