Pendaftaran Tahap 1 Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 21 Oktober 2024, Kenapa!
Pendaftaran tahap 1 seleksi PPPK Kemenag dibuka 21 Oktober 2024, kenapa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Pendaftaran Tahap 1 Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 21 Oktober 2024, Buruan!
SUMEKS.CO - Pemerintah membuka perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. Dengan jumlah ribuan.
Penerimaan PPPK ini bukan hanya di pemerintah daerah saja tetapi juga di Kementerian Agama (Kemenag).
Dimana pendaftaran PPPK lembaga pemerintah daerah telah dibuka tahap pertama yaitu awal Oktober hingga 20 Oktober 2024 kemarin.
Rupanya, untuk pendaftaran PPPK Kemenag tahap 1 baru dibuka mulai 21 Oktober – 4 November 2024.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Pendaftar PPPK 2024 TMS, Kok Bisa!
Disampaikan Sekjen Kemenag M Ali Ramdhan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar.
Yaitu pertama Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
“Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam database BKN,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Database BKN, Hindari Kesalahan Ini dalam Seleksi PPPK 2024, Bisa Gagal Dapat NIP!
BACA JUGA:Honorer Kategori Ini Tak Lolos Perangkingan, Tapi Tetap Diangkat PPPK, Siapa Mereka?
Menurut Dhani, mulai hari ini, para pelamar yang memenuhi kriteria sudah dapat membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: