Tidak Ajukan Eksepsi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit
Tidak Ajukan Eksepsi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit Musirawas--
Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan kepada penuntut menghadirka saksi-saksi pada sidang pemeriksaan perkara yang akan digelar Senin pekan depan, para terdakwa " ujar hakim ketua sebelum menutup sidang.
--
Kasi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan Ahmad Arjansyah Akbar SH MH Msi, yang turut hadir dalam sidang perdana menerangkan jumlah seluruh saksi sebagaimana berkas ada kurang lebih 62 orang saksi.
"Namun tentunya itu akan kita pilah pilih dahulu saksi-saksi mana yang akan dihadirkan didalam sidang nantinya," kata Kasi Pidsus.
Selain saksi, pria yang akrab disapa Anca ini juga membeberkan bakal menghadirkan beberapa orang ahli dipersidangan.
Sementara, lanjut Anca untuk para terdakwa selanjutnya masih dilakukan penahanan sementara diantaranya dua terdakwa perempuan dilakukan penahanan di LPP Perempuan Merdeka Palembang.
"Sedangkan satu terdakwa yang laki-laki ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: