Motif Pembunuhan Penghuni Sel Rutan Pakjo Palembang Jaksa Sebut Gegara Hilangnya Jarum Tato

Motif Pembunuhan Penghuni Sel Rutan Pakjo Palembang Jaksa Sebut Gegara Hilangnya Jarum Tato

Motif Pembunuhan Penghuni Sel Rutan Pakjo Palembang Jaksa Sebut Gegara Hilangnya Jarum Tato.-Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hanya gegara jarum tato, 5 begundal narapidana (napi) Rutan Pakjo Palembang nekat menghabisi nyawa seorang tahanan lainnya bernama Irohmin hingga terancam pidana pembunuhan berencana.

Hal tersebut terungkap saat penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, membacakan dakwaan terhadap 5 terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 2 Januari 2024.

Diketahui, 5 terdakwa yang juga berstatus napi tersebut yakni Muhammad Yusuf, Arjuna Bin Hasani, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita.

Diuraikan dalam dakwaan, bermula saat terdakwa Muhammad Yusuf mencari jarum tato miliknya kepada para penghuni Rutan dalam kamar sel Marpening.

BACA JUGA:Polisi Benarkan Tahanan Narkoba Meninggal Dunia di Rutan Pakjo Palembang

BACA JUGA:Tahanan Rutan Pakjo Meninggal Dunia di Kamar Sel, Keluarga Curiga Temukan Luka di Leher

Saat itu, dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin yang ternyata telah hilang.

Sehingga terdakwa lainnya bernama Andika Rahmadika, menyuruh korban Irohmin untuk mencari jarum tato miliki terdakwa Muhammad Yusuf sampai ketemu.


Motif Pembunuhan Penghuni Sel Rutan Pakjo Palembang Jaksa Sebut Gegara Hilangnya Jarum Tato milik terdakwa.-Foto: Fadly/sumeks.co-

"Karena jarum tato itu tidak ketemu, korban Irohmin berjanji akan menggantinya dalam bentuk uang keesokan harinya, namun ditolak terdakwa Andika Rahmadita dan memaksa korban agar jarum tato ditemukan saat itu juga," ucap jaksa Misriati bacakan dakwaan.

Karena jarum tato tidak ketemu, lanjut jaksa terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala korban Irohmin sehingga tubuh korban Irohmin berjalan sempoyongan.

BACA JUGA:Terdakwa Yogi Irawan Meninggal Dunia di Rutan Pakjo, PN Palembang Bakal Keluarkan Penuntutan Gugur Demi Hukum

BACA JUGA:Heboh Tahanan Kejaksaan Kembali Meninggal Dalam Rutan Pakjo, Ini Kata Kasi Intel Kejari Palembang

Tidak berhenti sampai di situ, didalam sel tersebut tubuh korban Irohmin kembali dianiaya terdakwa Andika Rahmadita dan terdakwa lain bernama Arjuna dengan berungkali memukul dan menendang meski tubuhnya sudah terkapar dilantai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: